Kata Ombudsman soal gugatan Internux
Sabtu, 11 Maret 2017 15:33
Reporter : Fauzan Jamaludin
Ilustrasi BTS. ©2015 Merdeka.com/fauzan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan PT Internux yang
dilayangkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)
soal penggunaan frekuensi 2,3 GHz. Kemkominfo digugat agar memberikan
izin penggunaan pada pita frekeuensi dengan lebar 30 MHz untuk skala
nasional kepada PT Internux.Dalam pokok perkara itu salah satunya disebutkan bahwa Kemkominfo telah melanggar UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemenang seleksi pita frekuensi 2.3 GHz yang tidak melakukan penyelenggaraan jaringan sehingga PT Internux tidak dapat melakukan jasa nasional.
Terkait hal itu, anggota Ombudsman pun angkat suara. Menurut Alamsyah Saragih, merujuk dari beleid itu pada dasarnya Kemkominfo tak mengharuskan adanya lelang frekuensi tersebut. Karena hal itu merupakan kebijakan dari Kemkominfo sendiri.
"Tidak semua frekuensi harus lelang, boleh lelang atau tidak," jelasnya saat ditemui belum lama ini.
Kata dia, sepatutnya Kemkominfo memperkuat badan hukum agar kejadian ini tak terulang kembali. Masalahnya, secara umum pemerintah Indonesia memiliki rencana besar terkait dengan Broadband Plan hingga 2019. Jika ini tidak dilakukan, Alamsyah khawatir rencana tersebut hanyalah tinggal kenangan.
"Kalau lambat dan banyak yang menggugat, agenda Indonesia Broadband Plan bisa porak poranda atau gagal," ungkap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar