Minggu, 12 Maret 2017

Polisi akhirnya terima laporan soal pembongkaran Radio Bung Tomo

Senin, 9 Mei 2016 19:01 Reporter : Masfiatur Rochma
aksi simpatik tuntut rumah radio Bung Tomo dikembalikan. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma
Merdeka.com - Laporan puluhan para pegiat soal pembongkaran bangunan cagar budaya Radio Pemberontakan Bung Tomo akhirnya diterima Polrestabes Surabaya. Mereka mendesak polisi mengusut mengapa lokasi bersejarah itu malah lenyap.

Saat laporan, hanya 15 orang diterima buat mewakili. Mereka ditemui oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Kompol Mahmud.

Setelah menyerahkan laporan, mereka diajak oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Manang Soebekti, melakukan pertemuan di ruang Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional.

Para pegiat menyampaikan, pembongkaran bangunan cagar budaya itu sudah masuk ranah pidana. Sebab melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

"Ini sudah jelas pelanggaran. Ancamannya itu 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp 500 juta, maksimum Rp 5 miliar," kata salah satu pemerhati cagar budaya sekaligus seorang advokat, Trimoeljo, Senin (9/5).

Kompol Manang menyangkal polisi menolak laporan itu. Namun, selama sepekan terakhir ini tidak ada laporan mengenai perusakan ataupun pembongkaran bangunan cagar budaya.

Meski begitu, Manang menyatakan sudah menerjunkan anak buahnya melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Kita sudah menurunkan tim, untuk melakukan penyelidikan," ucap Mana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman