Komnas PA setuju pemerintah moratorium Ujian Nasional mulai 2017
Rabu, 30 November 2016 01:02
Reporter : Lia Harahap
ujian nasional. ©2012 Merdeka.com
Merdeka.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak
mendukung langkah pemerintah menghapuskan program ujian nasional mulai
tahun ajaran 2017. Ujian Nasional dianggap telah melanggar hak-hak anak.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan sejak 2003, pihaknya sudah menyatakan tidak setuju pelaksanaan ujian nasional diberlakukan kepada siswa-siswi, baik sekolah dasar maupun tingkat SMA dan sederajat.
"Kita memang sudah tidak menyetujui diadakannya ujian nasional yang menentukan kelulusan siswa, dan itu pelanggaran terhadap anak," katanya di Kolaka. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (29/11).
Menurut dia, sejak Indonesia mempunyai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, ujian nasional menjadi persyaratan utama kelulusan anak. Komnas Perlindungan Anak menyatakan hal itu sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap anak sebagaimana hasil putusan Mahkamah Agung pada 2013 mengenai UN untuk dievaluasi karena bukan penentu kelulusan.
"Jadi kalau kami jangan hanya dilakukan moratorium terhadap UN itu tapi harus ditiadakan," kata Arist.
Sebelumnya diberitakan, Mendikbud Muhadjir Effendy memastikan moratorium (menghapuskan sementara) Ujian Nasional (UN) terhitung sejak tahun 2017. Keputusan itu sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya sudah dipanggil Pak Presiden, sebelum Jumatan tadi saya dipanggil. Prinsipnya beliau sudah menyetujui, tinggal menunggu Inpres," kata Muhadjir dalam siaran pers di Jakarta Jumat (25/11).
Meski demikian, bukan berarti ujian akhir bagi siswa dihapus secara keseluruhan. Pemerintah menyerahkan penyelenggaraan ujian tersebut kepada pemerintah daerah, dengan sistem desentralisasi.
Pelaksanaan ujian akhir bagi siswa SMA-SMK dan sederajatnya diserahkan ke pemerintah provinsi. Untuk level SMP dan SD sederajatnya diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. [lia]
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan sejak 2003, pihaknya sudah menyatakan tidak setuju pelaksanaan ujian nasional diberlakukan kepada siswa-siswi, baik sekolah dasar maupun tingkat SMA dan sederajat.
"Kita memang sudah tidak menyetujui diadakannya ujian nasional yang menentukan kelulusan siswa, dan itu pelanggaran terhadap anak," katanya di Kolaka. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (29/11).
Menurut dia, sejak Indonesia mempunyai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, ujian nasional menjadi persyaratan utama kelulusan anak. Komnas Perlindungan Anak menyatakan hal itu sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap anak sebagaimana hasil putusan Mahkamah Agung pada 2013 mengenai UN untuk dievaluasi karena bukan penentu kelulusan.
"Jadi kalau kami jangan hanya dilakukan moratorium terhadap UN itu tapi harus ditiadakan," kata Arist.
Sebelumnya diberitakan, Mendikbud Muhadjir Effendy memastikan moratorium (menghapuskan sementara) Ujian Nasional (UN) terhitung sejak tahun 2017. Keputusan itu sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya sudah dipanggil Pak Presiden, sebelum Jumatan tadi saya dipanggil. Prinsipnya beliau sudah menyetujui, tinggal menunggu Inpres," kata Muhadjir dalam siaran pers di Jakarta Jumat (25/11).
Meski demikian, bukan berarti ujian akhir bagi siswa dihapus secara keseluruhan. Pemerintah menyerahkan penyelenggaraan ujian tersebut kepada pemerintah daerah, dengan sistem desentralisasi.
Pelaksanaan ujian akhir bagi siswa SMA-SMK dan sederajatnya diserahkan ke pemerintah provinsi. Untuk level SMP dan SD sederajatnya diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. [lia]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar